Mulai maraknya peredaran minuman keras (Miras) dan dampak yang ditimbulkannya, menyebabkan Kapolres Tanggamus resah. Untuk itu Polres Tanggamus melakukan terus- menerus merazia peredaran minuman haram itu di Kabupaten Tanggamus. Dari hasil razia tersebut didapat puluhan ribu minuman keras, vcd porno, petasan. Pada Hari Kamis (11/12) Polres Tanggamus, melakukan pemusnahan terhadap barang-barang tersebut yang dihadiri oleh Bupati & Wakil Bupati Tanggamus, MUI, Kajari, Mahasiswa STMIK Pringsewu.
Penegakkan tentang Miras harus terus dilakukan. Jika operasi/razia secara intensif dilakukan, maka penjualan bisa ditekan. “Para penadah dan pengedar mungkin saja memanfaatkan kelengahan aparat yang tidak rutin merazia.
Miras selain merusak diri sendiri, juga merugikan masyarakat dan lingkungan. Kerap kali peminumnya usai menegak miras, mengganggu ketenteraman orang lain. “Salah satu program yang sebenarnya bisa menekan peredaran Miras adalah pembumian Al-Quran. Hanya saja, pelaksanaannya saya lihat belum optimal.
Jika tidak diwaspadai peredaran Miras itu melalui pembinaan mental-spiritual, bukan tidak mungkin akan lahir genarasi yang beringas atau brutal. Apalagi, jika Miras itu telah merambah ke sekolah-sekolah. Pembumian Al-Quran itu sendiri baru sebatas bagaimana bisa membacanya.
Dalam QS. Al-Maidah 90-91:
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
[434] Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, Jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. bila mereka hendak melakukan sesuatu Maka mereka meminta supaya juru kunci ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, Maka undian diulang sekali lagi.
Dalam kedua ayat tersebut Allah mempertegas diharamkannya arak dan judi yang diiringi pula dengan menyebut berhala dan undian dengan dinilainya sebagai perbuatan najis (kotor). Kata-kata His (kotor, najis) ini tidak pernah dipakai dalam al-Quran, kecuali terhadap hal yang memang sangat kotor dan jelek.
Khamar dan judi adalah berasal dari perbuatan syaitan, sedang syaitan hanya gemar berbuat yang tidak baik dan mungkar. Justru itulah al-Quran menyerukan kepada umat Islam untuk menjauhi kedua perbuatan itu sebagai jalan untuk menuju kepada kebagiaan.
Selanjutnya al-Quran menjelaskan juga tentang bahaya arak dan judi dalam masyarakat, yang di antaranya dapat mematahkan orang untuk mengerjakan sembahyang dan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Sedang bahayanya dalam jiwa, yaitu dapat menghalang untuk
menunaikan kewajiban-kewajiban agama, diantaranya ialah zikrullah dan sembahyang.
Terakhir al-Quran menyerukan supaya kita berhenti dari minum arak dan bermain judi. Seruannya diungkapkan dengan kata-kata yang tajam sekali, yaitu dengan kata-kata: fahal antum muntahun? (apakah kamu tidak mau berhenti?).
Home »
» PERLU KOMITMEN SERIUS BERANTAS MIRAS
PERLU KOMITMEN SERIUS BERANTAS MIRAS
Written By Cahaya Hati on Rabu, 10 Desember 2008 | 20.02
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Posting Komentar